Menerapkan Pasar Syari'ah di Era Modern


Dalam kehidupan manusia perlu adanya interaksi antar manusia. Interaksi antar manusia ada banyak macamnya, salah satunya yaitu kegiatan jual dan beli. Kegiatan jual beli ini memperlibatkan dua orang manusia, yang pertama berperan sebagai penjual dan yang kedua tentunya sebagai pembeli. Dalam hal ini, penjual akan menawarkan atau menjual barang jualannya kepada pembeli. Barang-barang yang dijualnya pun beragam, dari menjual semua kebutuhan pokok hingga menyediakan kebutuhan jasa. Kegiatan jual beli ini sangatlah flexible, karena dapat dilakukan dimana saja seperti, pasar, minimarket, toko, dan sebagainya. Pasar merupakan tempat jual beli yang hampir ada di semua daerah. Pasar dapat dijangkau oleh kalangan manapun, untuk orang yang berkecukupan maupun orang yang kurang mampu.

Pasar memiliki beberapa fungsi, yang pertama sebagai sarana distribusi yaitu sebagai tempat atau wadah bagi produsen dan konsumen yang merupakan komoditas untuk mewadahi kebutuhan sebagai demand dan suplai. Penyaluran distribusi dari produsen barang akan dilakukan di pasar melalui pendistribusian produsen menuju ke konsumen. Lalu yang kedua, pasar juga sebagai pembentuk harga. Oleh karena itu kita seringkali mendengar adanya mekanisme pasar. Harga ini dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran yang ada di pasaran, dengan memiliki dampak yaitu harga bisa sewaktu-waktu bisa naik dan turun. Yang ketiga, yaitu mempunyai fungsi promosi yaitu ketika produsen menitipkan barang atau produk jualannya kepada para penjual, maka mereka juga menjelaskan apa manfaat, kualitas, keunggulan, harga, dan keunikannya kepada penjual. Dengan begitu, penjual bisa menjelaskan kembali kepada pembeli mengenai produk yang akan dijualnya itu, ia juga bisa memberikan saran mengenai mana barang yang lebih direkomendasikan bagi pembeli. Yang terakhir, fungsi sosial budaya. Disini terjadinya sebuah tradisi masyarakat dalam sector informal dan formal, kitab isa mencontohkan baik dari pasar tradisional dan e-commerce. Dari pasar tradisional, kita biasanya melihat penyebaran budaya melalui para penjual, misalnya ada penjual yang menjual makanan yang khas dari suatu daerah. Apabila di e-commerce tentunya kita bisa menemukan produk-produk yang lebih banyak dan luas lagi, misalnya kitab isa melihat penjualan batik pada sebuah toko online. Dengan begitu fungsi penyebaran sosial dan budaya dapat dilakukan.

Lalu, saya akan membahas jenis pasar menurut jenis barangnya. Jenis pasar ini terbagi menjadi dua yaitu pasar homogen dan heterogen. Homogen sendiri yaitu pasar yang hanya menjual satu jenis barang saja, misalnya pasar burung. Sedangkan heterogeny merupakan psar yang menjual berbagai jenis barang, misalnya pasar swalayan. Yang kedua, jenis pasar berdasarkan waktu pelaksanaannya. Yang pertama ada pasar harian, jadi pasar ini berlangsung tiap hari, biasanya menyediakan kebutuhan-kebutuhan pokok yang diperlakukan oleh manusia misalnya sembako, alat mandi contohnya sendiri yaitu pasar tradisional. Yang kedua adalah pasar mingguan, pasar ini hadir hanya dalam waktu satu minggu sekali. Yang ketiga ada pasar bulanan, tentunya pasar ini adalah pasar yang berlangsung pada setiap bulan, biasanya barang yang dijual adalah barang khusus dan tersedia dalam jumlah banyak. Lalu, yang keempat ada pasar tahunan, yaitu misalnya pameran mobil.

Lalu ada jenis pasar berdasarkan luas dan ruang lingkupnya, yang pertama yaitu pasar setempat, biasanya ada dalam wilayah tertentu. Adapun pasar daerah, perbedaannya dengan pasar setempat yaitu mengenai jangkauannya yang lebih luas biasanya melingkupi wilayah kabupaten atau kota atau provisinsi, misalnya Pasar Klewer di Solo dan Pasar Johar di Semarang. Selanjutnya, ada pasar nasional yaitu meliputi wilayah suatu negara tertentu misalnya pasar uang dan modal pada Bursa Efek Indonesia. Yang terakhir, pasar internasional yaitu pasar yang penjualnya berasal dari seluruh dunia, misalnya pasar tembakau yang ada di Jerman. Lalu ada pasar berdasarkan barang yang diperjual belikan, yang pertama yaitu ada pasar sumber daya produksi isinya yaitu pasar yang memperjualkan barang-barang factor produksi. Misalnya bursa tenaga kerja. Lalu, pasar barang konsumsi yaitu pasar yang memperjualkan barang konsumsi, misalnya penjualan bahan pokok seperti sayur mayur dan sembako. Yang terakhir, pasar menurut jenis transaksinya.  Ada pasar konkret yaitu ketika penjual dan pembelinya bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi jual beli. Sedangkan pasar yang pembeli dan penjualnya tidak bertemu secara langsung disebut dengan pasar abstract.

Pasar trasisional adalah pasar yang pelaksanaannya masih tradisional yang secara langsung penjual dan pemeli dapat berinterksi sepenuhnya. Pasar tradisional merupakan tempat jual beli yang masih mendominasi pasar di Indonesia, walaupun laju ekspansi pasar atau tempat pembelanjaan modern di dalam negeri semakin pesat. Hal yang membuat pasar tradisional masih mendominasi di Indonesia adalah terkait dengan strukter populasi menurut kelompok pendapat, yaitu masih didominasi oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.[1] Sedangkan  pasar modern yaitu pasar yang penjual dan pembelinya tidak bertransaksi secara angsung melainkan pembeli melihat label harga yang tercantum dalam barang (barcode), berada dalam bangunan dan pelayanan yang dilakukan secara mandiri atau dilayani oleh seorang pramuniaga. Di dalamnya tidak ada kegitan tawar menawar harga baik dari penjual dan pembeli. Umumnya, pembayarannya dilakukan pembayaran pada kasir. Pasar modern memiliki kelebihan tersendiri dibandingkan dengan ppasar tradisional yaitu menjual produk yang berkualitas, kondisi pasar yang bersih dan nyaman dengan dilengkapi penyejuk udara, lalu membuka lapangan pekerjaan.

Peranan pasar bagi produsen yaitu seperti yang sudah saya jelaskan tadi, sebagai promosi dari produk yang ditawarkan oleh para produsen, lalu sebagai tempat bahan-bahan produksi, serta menjual barang hasil produksi yang sudah diolah terlebih dahulu misalnya menjual makanan yang sudah jadi (kue, atau sambal). Bagi konsumen sendiri, peranan pasar ini sebagai tempat untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dengan membeli barang-barang yang diperlukan bagi kehidupan manusia setiap harinya. Lalu, mendapatkan barang yang dibutuhkan, dan yang terakhir sebagai penawaran sumber daya yang dimiliki oleh para penjual kepada para konsumen sendiri. Peranan pasar bagi pemerintah sendiri yaitu sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah. Hal ini dilakukan melalui memenuhi devisa negara dengan pembayaran pajak yang dilakukan oleh para pembeli maupun penjual. Lalu,  sebagai penunjang kelancaran pembagunan nasional, karena terdapat bahan bangunan sebagai penunjang pembangunan dan di pasar pemerintah memperoleh pendapatan yang kemudian pendapatan itu diapakai untuk pembangunan.

Sistem keuangan syari’ah merupakan salah satu sistem yang digunakan dengan menggunakan metode prinsip islami dasar syariah sebagai acuannya, juga menggunakan dasar hukum islam sebagai pedoman. Dasar hukum islam yang dapat dijadikan pedoman diantaranya yaitu Al-Qur’an, hadis, dan masih banyak lagi. [2]Pengertian jual beli secara terminologi menurut ulama Hanafiyah yaitu saling menukarkan harta dengan harta melalui cara tertentu atau tukar menukar sesuatu yang diingini dengan sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. [3]Makna pada pengertian yang pertama tadi adalah ijab dan kabul, atau juga bisa melalui saling memberikan barang dan menetapkan harga antara pembeli dan penjual. Sedangkan pada pengertian kedua adalah harta diperjualbelikan itu harus bermanfaat bagi manusia, seperti menjual bangkai, minuman keras dan darah tidak dibenarkan.[4]

Praktek jual beli dalam agama islam telah dihalalkan oleh Allah SWT. asal sesuai dengan ketentuan dan syari’at-Nya yaitu terdapat pada Surat AL-Baqarah ayat 275 yang artinya “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” Menurut Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah mengatahan bahwa Allah memperingatkan dari akibat buruk di dunia dan di akhirat dari memakan harta riba -yakni bunga dari hutang piutang atau jual beli-. Allah mengabarkan bahwa orang-orang yang berinteraksi dengan riba akan bangkit dari kubur mereka di akhirat seperti orang yang kerasukan setan; hal ini akibat perkataan mereka bahwa jual beli sama dengan riba, keduanya halal. Maka Allah membantah mereka dengan menjelaskan perbedaan antara keduanya, Dia menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, sebab dalam jual beli terdapat manfaat bagi manusia sedangkan riba mengandung kezaliman dan kebangkrutan. Barangsiapa yang mematuhi larangan riba maka tidak ada dosa baginya, dan urusannya yang telah lalu kembali kepada kehendak Allah. Dan barangsiapa yang kembali berinteraksi dengan riba karena menganggapnya halal maka dia sungguh telah jauh dari kebenaran dan akan kekal di neraka selamanya

Syarat-syarat jual beli dalam islam diantaranya: transaksi dilakukan dengan ridha dan sukarela, objek jual beli bukan milik orang lain, transaksi jual beli dilakukan secara jujur, transaksi jual beli dengan barang yang halal, objek jual beli dapat diserahterimakan.[5]Adapun rukun dalam jual beli islam yaitu: akad, orang yang berakad, objek yang akan diperjualbalikan (ma’kud ‘alaih), nilai tukar pengganti barang.[6]

Di era globalisasi ini makin banyaknya pasar yang berkonsep modern. Tentu saja makin banyaknya pasar modern yang muncul membuat pasar tradisional menjadi tersaingi. Walaupun tak menutup kemungkinan pasar tradisional mungkin lebih ramai pengunjung dibanding pasar modern. Dalam pelaksanaanya pasar modern menetapkan harga yang sudah ditentukan dan pembeli harus membayar sesuai dengan harga tersebut. Melihat sasaran pasar modern adalah kalangan yang berkecukupan, dalam hal ini bisa saja mereka mengambil keuntungan yang banyak dari para pembeli. Karena di pasar modern tidak ada hal tawar menawar seperti yang ada di pasar tradisional.

Pasar modern saat ini sudah disesuaikan dengan kemajuan teknologi yang ada. Metode pembayaran yang dilakukan di pasar modern kebanyakan sudah dilakukan secara tunai maupun dengan kartu debit. Ada juga pasar modern yang sudah menggunakan metode pembayaran menggunakan uang elektronik seperti ovo, dana, dan lain- lain. Sedangkan di pasar tradisional masih menggunakan sistem tunai. Pasar tradisional interaksi sosial antar manusia masih terjaga. Interaksi yang dimaksud ini, yaitu transaksi yang dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli. Jadi, pembeli bisa tau bagaimana kondisi barang yang akan mereka beli. Penjual juga bisa tau apa yang diinginkan pembeli.

Bagaimana jika pasar tradisional menerapkan sistem jual beli secara syariah? Tentu saja itu akan membuat penjual dan pembeli akan merasa lebih aman karena dalam sistem jual belinya terikat oleh aturan-aturan agama yang ada.

Skema pelaksanaan jual beli di pasar berbasis syariah yang tepat menurut saya yaitu: penjual harus transparan mengenai kondisini objek yang dijual, dimana penjual harus memberitahukan mengenai modal yang ia pakai untuk mendapatkan objek yang dijual lalu pembeli akan memberi harga sesuai kondisi objek, apabila memasuki waktu shalat penjual harus meninggalkan lapaknya dan segera menunaikan shalat. Dalam pelaksanaan ini penjual dan pembeli akan sama sama mendapat manfaat yang ada. Penjual bisa mendapat pahala karena menunaikan shalat dengan tepat waktu, penjual juga akan mendapat untung yang lebih apabila pembeli melebihkan uang untung barang jualannya, penjual juga terjauhi dari riba. Disisi lain pembeli tidak akan merasa dirugikan apabila kondisi barang yang dibelinya tidak sesuai dengan harga.

Jual beli dalam syariah butuh akan adanya manajemen syariah yang memadai. Manajemen syariah memiliki prinsip yaitu islam mewajibkan manajer berbuat adil, jujur, dan amanah demi terciptanya kebahagiaan manusia dan kehidupan yang baik yang sangat menekankan aspek persaudaraan, keadilan sosio-ekonomi, dan pemenuhan kebutuhan sprititual umat manusia. Prinsip manajemen Syariah ini terdapat pada Al-Quran yaitu sebagai berikut  :

a.       Menegakkan keadilan, terdapat dalam QS. Al-Nisa’ (4):58

Menurut Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah mengatakan bahwa

 إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ الْأَمٰنٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا (Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya) Kalimat ini mencakup seluruh manusia dalam menunaikan segala amanat, dan yang paling pertama adalah bagi para pemimpin dan penguasa yang wajib bagi mereka menunaikan amanat dan mencegah kezaliman, dan senantiasa berusaha menegakkan keadilan yang telah Allah limpahkan atas amanat yang telah mereka pikul dalam kebijakan-kebijakan mereka. Dan masuk dalam perintah ini juga selain mereka, sehingga mereka wajib menunaikan amanat yang mereka punya dan senantiasa berhatii-hati dalam menyampaikan kesaksian dan kabar berita.

وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِالْعَدْلِ ۚ(dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil) Keadilan disini adalah dengan tidak condongnya qadhi atau penguasa kepada salah satu pihak yang bersengketa, dan agar tidak mengutamakan seseorang atas orang lain dikarenakan hubungan kekerabatan, jabatan, kemaslahatan pribadi, atau hawa nafsu. Akan tetapi seorang qadhi memberi putusan bagi yang berhak sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Dan seorang penguasa harus memperlakukan rakyatnya dengan sama rata tanpa mengutamakan seseorang kecuali dengan kadar keutamaan yang memang dimiliki orang tersebut, berupa keuletannya dalam beramal, atau berdasarkan pengalaman, pengetahuan, atau kekuatannya dalam berjihad, dan lain sebagainya.

إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًۢا (Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar) Yakni mendengar apa yang qadhi putuskan.

بَصِيرًا (Maha Melihat) Yakni melihatnya ketika ia mengeluarkan putusannya, sehingga Allah mengetahui apakah ia berusaha untuk berlaku adil atau memberi putusan dengan hawa nafsu.

b.       Menegakkan kebenaran dan menjauhi kemungkaran, terdapat dalam QS. Ali ‘Imran (3):127

Menurut Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah.

 لِيَقْطَعَ طَرَفًا مِّنَ الَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ (untuk membinasakan segolongan orang-orang yang kafir) Yakni Allah menolong kalian di perang Badar untuk membinasakan segolongan orang kafir, dan mereka adalah orang-orang yang terbunuh di perang itu, mereka merupakan para pemimpin kekufuran dan panglima orang-orang musyrik, seperti Abu Jahal dan yang bersama mereka.

يَكْبِتَهُمْ (atau untuk menjadikan mereka hina) Yakni memberi mereka kesedihan, mempersulit urusan mereka, dan menghentikan sifat melebih-lebihkan mereka.

فَيَنقَلِبُوا۟ خَآئِبِينَ (lalu mereka kembali dengan tiada memperoleh apa-apa) Yakni tidak berhasil mendapatkan apa yang mereaka inginkan.

c.       Melakukan musyawarah, terdapat dalam QS. Ali ‘Imran (3):159

Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari'ah Universitas Qashim - Saudi Arabia

1 ). { فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ } Ayat ini menunjukkan bahwa kelemah lembutan Rasulullah kepada orang-orang yang melanggar perintahnya dan berpaling dari peperangan; sesungguhnya itu hanyalah rahmat dari Allah, dan patutlah Allah mendapat pujian dari Nabi-Nya atas keridhoan-Nya kepada beliau dengan memberikan kebaikan dari kelembutan Nabi kepada orang-orang beriman, dan Allah juga pantas mendapat pujian dari orang-orang beriman, dan sesungguhnya kelembutan Rasulullah tidak lain adalah pengaruh dari kasih sayang Allah.

2 ). Ibnu 'Aqil mengatakan tentang ayat ini : { وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ } Inilah Rasulullah, pada kebenaran dapat dilihat maka seandainya saja bukan karena akhlaq karimah yang ada pada dirinya, sungguh mereka akan menjauh darinya, maka tidaklah baik jika seseorang hanya puas dengan ilmu yang ada pada dirinya, tanpa menghiasinya dengan akhlaq yang baik, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah.

3 ). Apakah pantas bagi seorang mukmin kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mengaku ikut kepada beliau, berlaku buruk kepada orang-orang beriman, berperilaku kejam, berhati keras, dan berucap yang tidak terpuji ?!

4 ). Hasan al-Bashri berkata : Allah memerintahkan nabi-Nya untuk bermusyawarah, demi Allah tidaklah Nabi ketika bermusyawarah melainkan Allah memberinya petunjuk yang lebih baik dari apa yang dihadirkan oleh hatinya.

5 ). { وشاورهم في الأمر } Allah memerintahkan Nabi-Nya (dan beliau adalah manusia yang paling sempurna akalnya) agar beliau bermusyawarah, karena sesungguhnya manusia, sekalipun dia telah mencapai derajat akal yang yang paling tinggi, sesungguhnya mereka masih butuh dengan ide-ide orang lain, karena akal manusia terkadang ia jenius dalam satu hal, tetapi terkadang pula ia buntuh pada pemecahan perkara ian.

d.       Profesionalsime, terdapat dalam QS. Az-Zumar (39):39

Menurut Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram) yaitu katakanlah -wahai Rasul-, “Wahai kaumku! Beramallah di atas kesyirikan yang kalian ridai untuk diri kalian, sesungguhnya aku juga beramal di atas perintah dari Rabbku, aku berdakwah kepada Tauhid, mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah, kalian pasti akan mengetahui akhir dari setiap pilihan.[7]

                 Agar pelaksanaan pasar berbasis Syariah ini berjalan dengan baik dan lancer perlu adanya manajemen pasar yang sesuai dengan kaidah islam, yang pertama yaitu planning, yaitu para pedagang bisa membuat perencanaan barang apa saja yang dijual. Perlu diperhatikan dengan darimana barang itu diambil, sehingga kita mengetahui mana barang yang halal dan tidak. Lalu, dengan adanya controlling atau pengawasan oleh produsen, pembeli, maupun penjual. Karena sering terjadinya kecurangan pada pasar, misalnya menjual barang yang sudah mau kadaluarsa dengan harga yang tinggi, atau adanya penjualan harga yang tidak sehat yaitu di bawah dari kesepakatan. Yang ketiga, organizing, yang memilah milih mana yang barang yang layak untuk dijual. Yang keempat yaitu leading yaitu ketika penjual memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan apa yang mereka kerjakan.[8]

                 Kita juga harus menghindari transaksi yang dilarang oleh agama, di antaranya :

1.       Riba : Transaksi pinjam-meminjam uang dengan bunga.

2.       Dzulm : Lawan dari keadilan. Transaksi yang memberikan sesuatu tidak sesuai ketentuannya. Seperti Bank Syariah mengurangi nisbah bagi hasil nasabah penabung tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.

3.       Maysir : Setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan produktifitas serta bersifat perjudian.

4.       Ghara : Setiap transaksi yang dapat merugikan pihak yang bertransaksi karena mengandung unsur ketidakjelasan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain.

5.       Haram : Segala sesuatu yang diharamkan dalam Al Quran dan sunnah. Seperti transaksi jual-beli babi, minuman keras, narkoba, rokok, dan bangkai.

DAFTAR PUSTAKA

Apa itu Sistem Keuangan Syar'iah dan Bagaimana Pengelolaannya. (2021, November 31). Retrieved from Tokopedia: https://www.tokopedia.com/blog/mengenal-sistem-keuangan-syariah/

Harahap, S. (n.d.). Implementasi Manajemen Syariah dalam Fungi-Fungsi Manajemen . Jurnal At-Tawassuh, 218.

Hasan, A. (2003). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Jual Beli dalam Islam. (2021, Novermber 1). Retrieved from https://industrial.uii.ac.id/jual-beli-dalam-islam/ Narawi, I. (2010). Manajemen Syariah: Sebuah Pemikiran, Wacana, dan Realita(Bagian Pertama) . Jurnal Al-

Qanun, 329-332.

Shobirin. (2015). Jual Beli dalam Pandangan Islam . Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 245-251. Syaifullah. (2014). Etika Jual Beli dalam Islam. Jurnal Studia Islamika, 373.

Tambunan, T. (2020). Pasar Tradisional dan Peran UMKM . Bogor: PT. Penerbit IPB Press.



[1] Tulus Tambunan, Pasar Tradisional dan Peran UMKM (Bogor, PT. Penerbit IPB Press, 2020), hlm 1.ber

[2] Apa itu Sistem Keuangan Syari’ah dan Bagaimana Pengelolaannya? https://www.tokopedia.com/blog/mengenal-sistem-keuangan- syariah/ diakses pada 31 November 2021 pukul 22.41 WIB.

[3] Syaifullah, “Etika Jual Beli dalam Islam”, Jurnal Studia Islamika, Vol.11, No.2, Desember 2014, hlm. 373

[4] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Cet. Ke-1;Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003, hlm. 113

[5] Jual Beli Dalam Islam, https://industrial.uii.ac.id/jual-beli-dalam-islam/ diakses pada 1 November 2021 pukul 22.50 WIB

[6] Shobirin, “Jual Beli Dalam Pandangan Islam”. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam. Vol. 3, No. 2, Desember 2015, hal 246-251.

 

[7] Ismail Nawawi, “Manajemen Syariah: Sebuah Pemikiran, Wacana dan Realita (Bagian Pertama)”. Jurnal Al-Qanun. Vol.13, No.2, Desember 2010, hal.329-332

[8] Sunarji Harahap, “Implementasi Manajemen Syariah Dalam Fungsi-Fungsi Manajemen”. Jurnal At-Tawassuth. Vol. 2, No. 1, hal 218.

Komentar