Menerapkan Pasar Syari'ah di Era Modern
Dalam
kehidupan manusia perlu adanya interaksi antar manusia. Interaksi antar manusia ada
banyak macamnya,
salah satunya yaitu kegiatan jual dan beli. Kegiatan jual beli ini
memperlibatkan dua orang manusia, yang pertama berperan sebagai penjual dan
yang kedua tentunya sebagai pembeli. Dalam hal ini, penjual
akan menawarkan atau menjual barang
jualannya kepada pembeli. Barang-barang yang dijualnya pun
beragam, dari menjual semua kebutuhan pokok hingga menyediakan kebutuhan jasa. Kegiatan
jual beli ini
sangatlah flexible, karena dapat dilakukan
dimana saja seperti, pasar, minimarket, toko, dan sebagainya. Pasar merupakan tempat
jual beli yang
hampir ada di semua daerah.
Pasar dapat dijangkau oleh kalangan manapun,
untuk orang yang berkecukupan maupun orang yang kurang mampu.
Pasar memiliki beberapa fungsi, yang
pertama sebagai sarana distribusi yaitu sebagai tempat atau wadah bagi produsen
dan konsumen yang merupakan komoditas untuk mewadahi kebutuhan sebagai demand
dan suplai. Penyaluran distribusi dari produsen barang akan dilakukan di pasar
melalui pendistribusian produsen menuju ke konsumen. Lalu yang kedua, pasar
juga sebagai pembentuk harga. Oleh karena itu kita seringkali mendengar adanya
mekanisme pasar. Harga ini dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran yang ada
di pasaran, dengan memiliki dampak yaitu harga bisa sewaktu-waktu bisa naik dan
turun. Yang ketiga, yaitu mempunyai fungsi promosi yaitu ketika produsen
menitipkan barang atau produk jualannya kepada para penjual, maka mereka juga
menjelaskan apa manfaat, kualitas, keunggulan, harga, dan keunikannya kepada
penjual. Dengan begitu, penjual bisa menjelaskan kembali kepada pembeli
mengenai produk yang akan dijualnya itu, ia juga bisa memberikan saran mengenai
mana barang yang lebih direkomendasikan bagi pembeli. Yang terakhir, fungsi
sosial budaya. Disini terjadinya sebuah tradisi masyarakat dalam sector
informal dan formal, kitab isa mencontohkan baik dari pasar tradisional dan e-commerce.
Dari pasar tradisional, kita biasanya melihat penyebaran budaya melalui para
penjual, misalnya ada penjual yang menjual makanan yang khas dari suatu daerah.
Apabila di e-commerce tentunya kita bisa menemukan produk-produk yang
lebih banyak dan luas lagi, misalnya kitab isa melihat penjualan batik pada
sebuah toko online. Dengan begitu fungsi penyebaran sosial dan budaya dapat
dilakukan.
Lalu, saya akan membahas jenis pasar
menurut jenis barangnya. Jenis pasar ini terbagi menjadi dua yaitu pasar
homogen dan heterogen. Homogen sendiri yaitu pasar yang hanya menjual satu
jenis barang saja, misalnya pasar burung. Sedangkan heterogeny merupakan psar
yang menjual berbagai jenis barang, misalnya pasar swalayan. Yang kedua, jenis
pasar berdasarkan waktu pelaksanaannya. Yang pertama ada pasar harian, jadi
pasar ini berlangsung tiap hari, biasanya menyediakan kebutuhan-kebutuhan pokok
yang diperlakukan oleh manusia misalnya sembako, alat mandi contohnya sendiri
yaitu pasar tradisional. Yang kedua adalah pasar mingguan, pasar ini hadir
hanya dalam waktu satu minggu sekali. Yang ketiga ada pasar bulanan, tentunya
pasar ini adalah pasar yang berlangsung pada setiap bulan, biasanya barang yang
dijual adalah barang khusus dan tersedia dalam jumlah banyak. Lalu, yang
keempat ada pasar tahunan, yaitu misalnya pameran mobil.
Lalu ada jenis pasar berdasarkan
luas dan ruang lingkupnya, yang pertama yaitu pasar setempat, biasanya ada
dalam wilayah tertentu. Adapun pasar daerah, perbedaannya dengan pasar setempat
yaitu mengenai jangkauannya yang lebih luas biasanya melingkupi wilayah
kabupaten atau kota atau provisinsi, misalnya Pasar Klewer di Solo dan Pasar
Johar di Semarang. Selanjutnya, ada pasar nasional yaitu meliputi wilayah suatu
negara tertentu misalnya pasar uang dan modal pada Bursa Efek Indonesia. Yang
terakhir, pasar internasional yaitu pasar yang penjualnya berasal dari seluruh
dunia, misalnya pasar tembakau yang ada di Jerman. Lalu ada pasar berdasarkan
barang yang diperjual belikan, yang pertama yaitu ada pasar sumber daya produksi
isinya yaitu pasar yang memperjualkan barang-barang factor produksi. Misalnya
bursa tenaga kerja. Lalu, pasar barang konsumsi yaitu pasar yang memperjualkan
barang konsumsi, misalnya penjualan bahan pokok seperti sayur mayur dan
sembako. Yang terakhir, pasar menurut jenis transaksinya. Ada pasar konkret yaitu ketika penjual dan
pembelinya bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi jual beli.
Sedangkan pasar yang pembeli dan penjualnya tidak bertemu secara langsung
disebut dengan pasar abstract.
Pasar trasisional adalah pasar yang
pelaksanaannya masih tradisional yang secara langsung penjual dan pemeli dapat berinterksi sepenuhnya.
Pasar tradisional merupakan tempat jual beli yang masih mendominasi pasar di Indonesia, walaupun laju ekspansi
pasar atau tempat
pembelanjaan modern di dalam negeri
semakin pesat. Hal yang
membuat pasar tradisional masih mendominasi di Indonesia adalah terkait dengan
strukter populasi menurut kelompok pendapat, yaitu masih didominasi oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.[1] Sedangkan pasar
modern yaitu pasar yang penjual dan pembelinya tidak bertransaksi secara
angsung melainkan pembeli melihat label harga yang tercantum dalam barang
(barcode), berada dalam bangunan dan pelayanan yang dilakukan secara mandiri
atau dilayani oleh seorang pramuniaga. Di dalamnya tidak ada kegitan tawar
menawar harga baik dari penjual dan pembeli. Umumnya, pembayarannya dilakukan
pembayaran pada kasir. Pasar modern memiliki kelebihan tersendiri dibandingkan
dengan ppasar tradisional yaitu menjual produk yang berkualitas, kondisi pasar
yang bersih dan nyaman dengan dilengkapi penyejuk udara, lalu membuka lapangan
pekerjaan.
Peranan pasar
bagi produsen yaitu seperti yang sudah saya jelaskan tadi, sebagai promosi dari
produk yang ditawarkan oleh para produsen, lalu sebagai tempat bahan-bahan
produksi, serta menjual barang hasil produksi yang sudah diolah terlebih dahulu
misalnya menjual makanan yang sudah jadi (kue, atau sambal). Bagi konsumen
sendiri, peranan pasar ini sebagai tempat untuk memenuhi kehidupan sehari-hari
dengan membeli barang-barang yang diperlukan bagi kehidupan manusia setiap
harinya. Lalu, mendapatkan barang yang dibutuhkan, dan yang terakhir sebagai
penawaran sumber daya yang dimiliki oleh para penjual kepada para konsumen
sendiri. Peranan pasar bagi pemerintah sendiri yaitu sebagai sumber pendapatan
bagi pemerintah. Hal ini dilakukan melalui memenuhi devisa negara dengan
pembayaran pajak yang dilakukan oleh para pembeli maupun penjual. Lalu, sebagai penunjang kelancaran pembagunan nasional, karena terdapat bahan bangunan
sebagai penunjang pembangunan dan di pasar pemerintah memperoleh pendapatan
yang kemudian pendapatan itu diapakai untuk pembangunan.
Sistem
keuangan syari’ah merupakan salah satu sistem
yang digunakan dengan
menggunakan metode prinsip islami dasar syariah sebagai
acuannya, juga menggunakan dasar hukum islam
sebagai pedoman. Dasar
hukum islam yang dapat dijadikan pedoman
diantaranya yaitu Al-Qur’an, hadis, dan masih banyak lagi.
[2]Pengertian jual
beli secara terminologi menurut ulama Hanafiyah yaitu saling menukarkan harta dengan harta melalui cara tertentu atau
tukar menukar sesuatu
yang diingini dengan
sepadan melalui cara tertentu yang
bermanfaat. [3]Makna pada pengertian yang
pertama tadi adalah
ijab dan kabul,
atau juga bisa
melalui saling memberikan barang dan menetapkan harga antara pembeli
dan penjual. Sedangkan pada pengertian kedua
adalah harta diperjualbelikan itu harus bermanfaat bagi manusia, seperti
menjual bangkai, minuman
keras dan darah tidak dibenarkan.[4]
Praktek
jual beli dalam agama islam telah dihalalkan oleh Allah SWT. asal sesuai dengan
ketentuan dan syari’at-Nya
yaitu terdapat pada Surat AL-Baqarah ayat 275 yang artinya “Dan Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” Menurut Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim
al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor
fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah mengatahan bahwa Allah memperingatkan dari akibat buruk di
dunia dan di akhirat dari memakan harta riba -yakni bunga dari hutang piutang
atau jual beli-. Allah mengabarkan bahwa orang-orang yang berinteraksi dengan
riba akan bangkit dari kubur mereka di akhirat seperti orang yang kerasukan
setan; hal ini akibat perkataan mereka bahwa jual beli sama dengan riba,
keduanya halal. Maka Allah membantah mereka dengan menjelaskan perbedaan antara
keduanya, Dia menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, sebab dalam jual
beli terdapat manfaat bagi manusia sedangkan riba mengandung kezaliman dan
kebangkrutan. Barangsiapa yang mematuhi larangan riba maka tidak ada dosa
baginya, dan urusannya yang telah lalu kembali kepada kehendak Allah. Dan
barangsiapa yang kembali berinteraksi dengan riba karena menganggapnya halal
maka dia sungguh telah jauh dari kebenaran dan akan kekal di neraka selamanya
Syarat-syarat jual
beli dalam islam
diantaranya: transaksi dilakukan dengan ridha dan
sukarela, objek jual
beli bukan milik orang
lain, transaksi jual
beli dilakukan secara
jujur, transaksi jual
beli dengan barang
yang halal, objek jual beli dapat diserahterimakan.[5]Adapun rukun dalam jual beli islam yaitu: akad, orang yang berakad, objek yang
akan diperjualbalikan (ma’kud
‘alaih), nilai tukar pengganti barang.[6]
Di era globalisasi ini makin banyaknya pasar
yang berkonsep modern. Tentu saja makin banyaknya pasar modern yang muncul
membuat pasar tradisional menjadi tersaingi. Walaupun tak menutup kemungkinan
pasar tradisional mungkin lebih ramai pengunjung dibanding pasar modern. Dalam pelaksanaanya pasar modern menetapkan harga yang sudah ditentukan dan pembeli harus
membayar sesuai dengan harga
tersebut. Melihat sasaran
pasar modern adalah
kalangan yang berkecukupan, dalam hal ini
bisa saja mereka mengambil keuntungan yang banyak dari para pembeli.
Karena di pasar modern
tidak ada hal tawar menawar seperti yang ada di pasar tradisional.
Pasar modern saat ini sudah disesuaikan
dengan kemajuan teknologi yang ada. Metode pembayaran yang dilakukan di pasar modern
kebanyakan sudah dilakukan secara tunai maupun dengan kartu
debit. Ada juga pasar
modern yang sudah menggunakan metode
pembayaran menggunakan uang elektronik seperti
ovo, dana, dan lain- lain.
Sedangkan di pasar tradisional masih menggunakan sistem tunai.
Pasar tradisional interaksi sosial antar manusia masih terjaga. Interaksi yang
dimaksud ini, yaitu transaksi yang dilakukan secara langsung antara
penjual dan pembeli. Jadi, pembeli bisa tau bagaimana kondisi barang yang akan mereka
beli. Penjual juga bisa tau
apa yang diinginkan pembeli.
Bagaimana jika pasar tradisional menerapkan sistem jual beli secara syariah?
Tentu saja itu akan membuat penjual dan pembeli akan
merasa lebih aman
karena dalam sistem
jual belinya terikat
oleh aturan-aturan agama
yang ada.
Skema
pelaksanaan jual beli
di pasar berbasis syariah yang tepat
menurut saya yaitu:
penjual harus transparan mengenai kondisini objek yang
dijual, dimana penjual harus memberitahukan mengenai modal yang ia pakai untuk
mendapatkan objek yang dijual lalu
pembeli akan memberi
harga sesuai kondisi
objek, apabila memasuki
waktu shalat penjual
harus meninggalkan lapaknya dan segera menunaikan shalat. Dalam pelaksanaan ini penjual dan pembeli akan
sama sama mendapat manfaat
yang ada. Penjual
bisa mendapat pahala
karena menunaikan shalat
dengan tepat waktu, penjual
juga akan mendapat untung yang lebih apabila pembeli melebihkan uang untung
barang jualannya, penjual juga terjauhi dari riba.
Disisi lain pembeli
tidak akan merasa
dirugikan apabila kondisi
barang yang dibelinya tidak sesuai dengan harga.
Jual
beli dalam syariah
butuh akan adanya
manajemen syariah yang memadai. Manajemen syariah memiliki
prinsip yaitu islam
mewajibkan manajer berbuat
adil, jujur, dan amanah demi
terciptanya kebahagiaan manusia
dan kehidupan yang baik yang
sangat menekankan aspek persaudaraan, keadilan sosio-ekonomi, dan pemenuhan kebutuhan sprititual umat manusia.
Prinsip manajemen Syariah ini terdapat pada Al-Quran yaitu sebagai berikut :
a.
Menegakkan keadilan, terdapat dalam QS. Al-Nisa’ (4):58
Menurut Zubdatut Tafsir Min
Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir
Universitas Islam Madinah mengatakan
bahwa
إِنَّ
اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ الْأَمٰنٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا (Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya) Kalimat
ini mencakup seluruh manusia dalam menunaikan segala amanat, dan yang paling
pertama adalah bagi para pemimpin dan penguasa yang wajib bagi mereka
menunaikan amanat dan mencegah kezaliman, dan senantiasa berusaha menegakkan
keadilan yang telah Allah limpahkan atas amanat yang telah mereka pikul dalam
kebijakan-kebijakan mereka. Dan masuk dalam perintah ini juga selain mereka,
sehingga mereka wajib menunaikan amanat yang mereka punya dan senantiasa
berhatii-hati dalam menyampaikan kesaksian dan kabar berita.
وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن
تَحْكُمُوا۟ بِالْعَدْلِ ۚ(dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di
antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil) Keadilan disini adalah
dengan tidak condongnya qadhi atau penguasa kepada salah satu pihak yang
bersengketa, dan agar tidak mengutamakan seseorang atas orang lain dikarenakan
hubungan kekerabatan, jabatan, kemaslahatan pribadi, atau hawa nafsu. Akan
tetapi seorang qadhi memberi putusan bagi yang berhak sesuai dengan apa yang
dijelaskan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Dan seorang penguasa harus
memperlakukan rakyatnya dengan sama rata tanpa mengutamakan seseorang kecuali
dengan kadar keutamaan yang memang dimiliki orang tersebut, berupa keuletannya
dalam beramal, atau berdasarkan pengalaman, pengetahuan, atau kekuatannya dalam
berjihad, dan lain sebagainya.
إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًۢا (Sesungguhnya
Allah adalah Maha Mendengar) Yakni mendengar apa yang qadhi putuskan.
بَصِيرًا (Maha Melihat) Yakni melihatnya
ketika ia mengeluarkan putusannya, sehingga Allah mengetahui apakah ia berusaha
untuk berlaku adil atau memberi putusan dengan hawa nafsu.
b. Menegakkan kebenaran dan menjauhi kemungkaran, terdapat dalam QS. Ali ‘Imran
(3):127
Menurut Zubdatut
Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris
tafsir Universitas Islam Madinah.
لِيَقْطَعَ طَرَفًا مِّنَ الَّذِينَ كَفَرُوٓا۟
(untuk membinasakan segolongan orang-orang yang kafir) Yakni Allah menolong
kalian di perang Badar untuk membinasakan segolongan orang kafir, dan mereka
adalah orang-orang yang terbunuh di perang itu, mereka merupakan para pemimpin
kekufuran dan panglima orang-orang musyrik, seperti Abu Jahal dan yang bersama
mereka.
يَكْبِتَهُمْ (atau
untuk menjadikan mereka hina) Yakni memberi mereka kesedihan, mempersulit
urusan mereka, dan menghentikan sifat melebih-lebihkan mereka.
فَيَنقَلِبُوا۟
خَآئِبِينَ (lalu mereka kembali dengan tiada memperoleh apa-apa) Yakni tidak
berhasil mendapatkan apa yang mereaka inginkan.
c. Melakukan musyawarah, terdapat dalam QS. Ali ‘Imran (3):159
Li Yaddabbaru
Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah
al-Muqbil, professor fakultas syari'ah Universitas Qashim - Saudi Arabia
1 ). { فَبِمَا
رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ } Ayat ini menunjukkan bahwa kelemah
lembutan Rasulullah kepada orang-orang yang melanggar perintahnya dan berpaling
dari peperangan; sesungguhnya itu hanyalah rahmat dari Allah, dan patutlah
Allah mendapat pujian dari Nabi-Nya atas keridhoan-Nya kepada beliau dengan
memberikan kebaikan dari kelembutan Nabi kepada orang-orang beriman, dan Allah
juga pantas mendapat pujian dari orang-orang beriman, dan sesungguhnya
kelembutan Rasulullah tidak lain adalah pengaruh dari kasih sayang Allah.
2 ). Ibnu 'Aqil
mengatakan tentang ayat ini : { وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ
لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ } Inilah Rasulullah, pada kebenaran dapat dilihat
maka seandainya saja bukan karena akhlaq karimah yang ada pada dirinya, sungguh
mereka akan menjauh darinya, maka tidaklah baik jika seseorang hanya puas
dengan ilmu yang ada pada dirinya, tanpa menghiasinya dengan akhlaq yang baik,
sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah.
3 ). Apakah pantas
bagi seorang mukmin kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mengaku ikut kepada beliau,
berlaku buruk kepada orang-orang beriman, berperilaku kejam, berhati keras, dan
berucap yang tidak terpuji ?!
4 ). Hasan
al-Bashri berkata : Allah memerintahkan nabi-Nya untuk bermusyawarah, demi
Allah tidaklah Nabi ketika bermusyawarah melainkan Allah memberinya petunjuk
yang lebih baik dari apa yang dihadirkan oleh hatinya.
5 ). { وشاورهم في
الأمر } Allah memerintahkan Nabi-Nya (dan beliau adalah manusia yang paling
sempurna akalnya) agar beliau bermusyawarah, karena sesungguhnya manusia,
sekalipun dia telah mencapai derajat akal yang yang paling tinggi, sesungguhnya
mereka masih butuh dengan ide-ide orang lain, karena akal manusia terkadang ia
jenius dalam satu hal, tetapi terkadang pula ia buntuh pada pemecahan perkara
ian.
d.
Profesionalsime, terdapat dalam QS. Az-Zumar (39):39
Menurut Tafsir Al-Mukhtashar
/ Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin
Humaid (Imam Masjidil Haram) yaitu
katakanlah -wahai Rasul-, “Wahai kaumku! Beramallah di atas
kesyirikan yang kalian ridai untuk diri kalian, sesungguhnya aku juga beramal
di atas perintah dari Rabbku, aku berdakwah kepada Tauhid, mengikhlaskan ibadah
hanya kepada Allah, kalian pasti akan mengetahui akhir dari setiap pilihan.[7]
Agar pelaksanaan pasar berbasis
Syariah ini berjalan dengan baik dan lancer perlu adanya manajemen pasar yang
sesuai dengan kaidah islam, yang pertama yaitu planning, yaitu para
pedagang bisa membuat perencanaan barang apa saja yang dijual. Perlu
diperhatikan dengan darimana barang itu diambil, sehingga kita mengetahui mana
barang yang halal dan tidak. Lalu, dengan adanya controlling atau
pengawasan oleh produsen, pembeli, maupun penjual. Karena sering terjadinya
kecurangan pada pasar, misalnya menjual barang yang sudah mau kadaluarsa dengan
harga yang tinggi, atau adanya penjualan harga yang tidak sehat yaitu di bawah
dari kesepakatan. Yang ketiga, organizing, yang memilah milih mana yang
barang yang layak untuk dijual. Yang keempat yaitu leading yaitu ketika
penjual memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan apa yang mereka
kerjakan.[8]
Kita juga harus menghindari
transaksi yang dilarang oleh agama, di antaranya :
1. Riba : Transaksi pinjam-meminjam uang dengan
bunga.
2. Dzulm : Lawan dari keadilan. Transaksi yang
memberikan sesuatu tidak sesuai ketentuannya. Seperti Bank Syariah mengurangi
nisbah bagi hasil nasabah penabung tanpa sepengetahuan nasabah yang
bersangkutan.
3. Maysir : Setiap transaksi yang bersifat
spekulatif dan tidak berkaitan dengan produktifitas serta bersifat perjudian.
4. Ghara : Setiap transaksi yang dapat merugikan
pihak yang bertransaksi karena mengandung unsur ketidakjelasan, tipuan, atau
tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain.
5. Haram : Segala sesuatu yang diharamkan dalam
Al Quran dan sunnah. Seperti transaksi jual-beli babi, minuman keras, narkoba,
rokok, dan bangkai.
DAFTAR
PUSTAKA
Apa itu Sistem Keuangan Syar'iah
dan Bagaimana Pengelolaannya. (2021, November 31). Retrieved from
Tokopedia: https://www.tokopedia.com/blog/mengenal-sistem-keuangan-syariah/
Harahap, S. (n.d.). Implementasi Manajemen Syariah dalam Fungi-Fungsi
Manajemen . Jurnal At-Tawassuh, 218.
Hasan, A. (2003). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo
Persada.
Jual Beli dalam Islam. (2021, Novermber 1). Retrieved from
https://industrial.uii.ac.id/jual-beli-dalam-islam/ Narawi, I. (2010).
Manajemen Syariah: Sebuah Pemikiran, Wacana, dan Realita(Bagian Pertama) . Jurnal Al-
Qanun,
329-332.
Shobirin. (2015). Jual Beli dalam
Pandangan Islam . Jurnal Bisnis dan
Manajemen Islam, 245-251. Syaifullah. (2014). Etika Jual Beli dalam Islam. Jurnal Studia Islamika, 373.
Tambunan,
T. (2020). Pasar Tradisional dan Peran
UMKM . Bogor: PT. Penerbit IPB Press.
[1] Tulus Tambunan, Pasar Tradisional dan Peran UMKM (Bogor,
PT. Penerbit IPB Press, 2020), hlm 1.ber
[2] Apa itu Sistem Keuangan Syari’ah dan Bagaimana Pengelolaannya? https://www.tokopedia.com/blog/mengenal-sistem-keuangan- syariah/ diakses pada 31 November 2021 pukul 22.41
WIB.
[3] Syaifullah, “Etika Jual Beli dalam Islam”, Jurnal
Studia Islamika, Vol.11, No.2, Desember 2014, hlm. 373
[4] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Cet.
Ke-1;Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003, hlm. 113
[5]
Jual Beli Dalam Islam, https://industrial.uii.ac.id/jual-beli-dalam-islam/ diakses pada 1 November 2021 pukul 22.50 WIB
[6] Shobirin, “Jual Beli Dalam Pandangan Islam”. Jurnal
Bisnis dan Manajemen Islam. Vol. 3, No. 2, Desember 2015, hal 246-251.
[7]
Ismail
Nawawi, “Manajemen Syariah: Sebuah
Pemikiran, Wacana dan Realita (Bagian Pertama)”. Jurnal Al-Qanun. Vol.13,
No.2, Desember 2010, hal.329-332
[8] Sunarji Harahap, “Implementasi Manajemen Syariah Dalam
Fungsi-Fungsi Manajemen”. Jurnal At-Tawassuth. Vol. 2, No. 1, hal 218.
Komentar
Posting Komentar